INSIBERNEWS - Menjadi pengelola judi online merupakan tindakan yang melanggar hukum di banyak negara, termasuk Indonesia.
Dalam konteks hukum, perjudian secara umum dilarang dan diatur oleh berbagai perundang-undangan.
Di Indonesia, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, adalah ilegal.
Baca Juga: Wajib Tahu! Mulai Bulan Ini Dana Pensiun Tidak Bisa Cair 100 Persen Sebelum 10 Tahun
Dengan demikian, mereka yang terlibat dalam pengelolaan situs judi online berisiko menghadapi konsekuensi hukum yang serius, seperti penangkapan, penuntutan, dan hukuman penjara.
Perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sosial yang signifikan.
Banyak individu terjebak dalam kecanduan judi, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang besar dan dampak negatif pada hubungan keluarga.
Baca Juga: DPR Minta BPOM Selidiki Anggur Muscat yang Diduga Miliki Kandungan Residu Kimia Berbahaya
Dalam banyak kasus, perjudian menyebabkan stres mental dan emosional yang mendalam bagi para pelaku dan orang-orang terdekat mereka.
Ketika orang kehilangan uang, sering kali mereka berusaha untuk menutup kerugian dengan cara yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Selain itu, pengelolaan judi online juga dapat berdampak buruk pada ekonomi.
Baca Juga: Deretan Keuntungan yang Dirasakan Warga Margasari dari Live TikTok Joget Sadbor
Uang yang dihasilkan dari perjudian sering kali tidak berkontribusi pada pembangunan masyarakat.
Sebaliknya, keuntungan tersebut sering kali mengalir ke jaringan kriminal yang lebih besar, yang dapat memicu kegiatan ilegal lainnya.