INSIBERNEWS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Dugaan terjadinya kasus dugaan korupsi oleh impor gula dilakukan oleh Tom Lembong pada Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Kasus dugaan korupsi impor gula yang diduga dilakukan oleh Tom Lembong ini menghebohkan publik.
Baca Juga: Kronologi Pria yang Sandera Anak Kecil di Pejaten, Ternyata Ada Alasan Mengejutkan Di Baliknya
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @najwashihab (30/10/2024), informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Penyelidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
“Pada hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ujar Abdul Qohar.
“Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” tambahnya.
Ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka karena sewaktu Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan, ia memberikan izin impor gula.
Padahal pada saat itu Indonesia sedang surplus pasokan gula. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kondisi pasokan dalam negeri yang seharusnya mencukupi kebutuhan.
Seharusnya impor gula hanya boleh dilakukan oleh BUMN saja tetapi Tom Lembong memberikan izin kepada perusahaan swasta dengan inisial PT PPI.
Baca Juga: Waspada! Harga Anggur Muscat Anjlok, Ternyata Mengandung Zat Bebahaya?
Dengan demikian, Kejaksaan Agung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.