news

Geger! Pengadilan Andoolo Tolak Eksepsi Guru Honorer, Sidang Kasus Penganiayaan Siswa Berlanjut

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:27 WIB
Sidang Kasus Guru Honorer: Pengadilan Andoolo Tolak Eksepsi, Sidang Berlanjut! (foto: Istimewa)

 

INSIBERNEWS - Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Supriyani,

seorang guru honorer SDN 4 Baito yang sedang menghadapi kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Dengan penolakan ini, sidang kasus tersebut akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano,

yang menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 Baca Juga: Viral! Sweeping Rumah Makan Padang di Cirebon Oleh Oknum Ormas, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Hakim menyebutkan bahwa keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak termasuk dalam lingkup Pasal 156 ayat (1) KUHAP, yang mengatur ruang lingkup eksepsi.

“Majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang diajukan tidak termasuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP,”

ujar Hakim Ketua Stevie Rosano, dikutip oleh INSIBERNEWS.

 Baca Juga: Inilah Penyebab iPhone 16 Gagal Masuk Pasar Indonesia! Baca Selengkapnya Alasan di Balik Penundaan Ini!

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Supriyani, seorang guru honorer SDN 4 Baito, terhadap salah satu muridnya.

Meskipun detil kejadian belum sepenuhnya terungkap di publik, kasus ini menyoroti pentingnya batasan disiplin di lingkungan sekolah.

Tuduhan yang ditujukan kepada Supriyani menambah panjang daftar kasus kekerasan di dunia pendidikan yang menjadi perhatian masyarakat.

 Baca Juga: Kemenkeu Klarifikasi soal Mobil Maung Pindad untuk Pejabat, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Halaman:

Tags

Terkini