INSIBERNEWS - Melalui Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Presiden Prabowo memutuskan untuk mengawasi langsung Kementerian Keuangan.
Dalam Perpres tersebut, berisi tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029.
Presiden Prabowo meneken aturan baru mengenai penataan tugas Kementerian Keuangan tersebut pada 21 Oktober 2024.
Baca Juga: PDIP Hormati Putusan PTUN: Prabowo Yes-Gibran No!
Dikutip INsibernews dari akun Instagram @medsos_rame (26/10/2024), sebelumnya Kementerian Keuangan berada di bawah koordinator Menteri Perekonomian.
Namun kemudian Presiden mengubah aturan tersebut sehingga Kementerian Keuangan langsung berada di bawah pengawasan presiden.
Ini merupakan sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Baca Juga: DKI Jakarta Buka Pelayanan Bantuan Alat Bantu Fisik untuk Warga yang Membutuhkan
Perubahan ini mencerminkan komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat pengelolaan fiskal dan memastikan bahwa kebijakan keuangan sejalan dengan visi pembangunan yang lebih luas.
Dengan pengawasan langsung, diharapkan pengambilan keputusan terkait anggaran dan kebijakan fiskal dapat dilakukan lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Salah satu keuntungan dari pengawasan langsung ini adalah peningkatan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan lembaga-lembaga lain yang berhubungan dengan perekonomian.
Baca Juga: Karyawan Boeing Tolak Kenaikan Gaji 35 Persen, Mogok Kerja Berlanjut
Dengan demikian, alokasi dana dapat dilakukan lebih tepat sasaran, terutama untuk program-program yang mendukung pertumbuhan ekonomi, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Namun, langkah ini juga menuntut tanggung jawab yang lebih besar.