Yaitu utang sejak era krisis moneter 1998 dan ada pula yang sejak krisis ekonomi 2008.
Banyak yang belum mengetahui bahwa sebenarnya utang-utang tersebut sudah lama dihapus.
Baca Juga: Arab Saudi Pecat Pelatih Roberto Mancini Setelah Hasil Mengecewakan
Utang tersebut kemudian diubah menjadi asuransi. Tetapi bank masih memiliki hak untuk menagih. Karena hak tagih masih berjalan dan belum dihapuskan.
Akibatnya, banyak petani, nelayan, ataupun pelaku UMKM menjadi memiliki masalah dalam sistem layanan informasi keuangan dari OJK.***