news

Kementerian Perindustrian Awasi Pemasukan iPhone 16, Masih Ilegal Di Indonesia

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:12 WIB
Kementerian Perindustrian Awasi Pemasukan iPhone 16, Masih Ilegal Di Indonesia (Photo : Apple)

INSIBERNEWS - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terus berupaya mengendalikan impor ponsel guna mendorong investasi dan inovasi dalam industri elektronik dalam negeri.

Dengan total 354 juta ponsel aktif di Indonesia melampaui jumlah penduduk pasar domestik ini menawarkan potensi besar bagi pengembangan produk lokal.

Baca Juga: Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, 20 Ribu Karyawan Sritex Ajukan Kasasi Pailit

Dalam konteks ini, Kemenperin mengawasi peredaran ponsel iPhone 16. Hingga saat ini, kementerian belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat terbaru dari Apple tersebut.

Namun, produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau melalui pos dan tidak dijual secara komersial diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Baca Juga: DPR Dorong Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, menekankan,

"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia oleh penumpang dan telah membayar pajak adalah barang bawaan pribadi yang tidak untuk dijual dan hanya boleh digunakan oleh pemiliknya."

Baca Juga: PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Gaza Utara, Israel Ditekan Untuk Lindungi Warga Sipil

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Kemenperin untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan pembatasan produk luar negeri, serta memastikan bahwa barang-barang yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan pertumbuhan industri ponsel lokal dapat meningkat dan bersaing di pasar yang semakin ketat.

Tags

Terkini