INSIBERNEWS - Sebanyak 20 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal sebagai Sritex, memberikan dukungan penuh kepada manajemen perusahaan untuk mengajukan kasasi atas putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Kasasi ini merupakan respons terhadap putusan yang dinyatakan dalam perkara nomor 2/Pdt. Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, di mana hakim ketua Moch Ansor menilai bahwa Sritex telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemohon sesuai dengan Putusan Homologasi yang dikeluarkan pada 25 Januari 2022.
Baca Juga: PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Gaza Utara, Israel Ditekan Untuk Lindungi Warga Sipil
Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), mengungkapkan bahwa dukungan ini sangat penting bagi karyawan, yang berharap agar putusan pailit dapat dibatalkan.
"Saat ini, teman-teman pekerja PT Sritex sedang aktif mendukung langkah kasasi dari manajemen agar keputusan pailit ini dapat dibatalkan. Ini merupakan langkah krusial untuk memastikan keberlangsungan kerja bagi 20 ribu karyawan," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: DPR Dorong Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal
Ristadi menambahkan, pembatalan putusan pailit diharapkan bisa menyelesaikan masalah utang piutang yang dihadapi Sritex saat ini. Proses pencatatan aset yang belum diumumkan juga menjadi fokus perhatian.
"Pengumuman mengenai pailit baru saja dikeluarkan, sehingga saat ini masih dalam tahap penetapan aset. Kami masih menunggu kepastian skema penyelesaian yang melibatkan para pekerja di Sritex," jelasnya.
Baca Juga: China Rencana Kurangi Impor Batu Bara di Tahun 2025
Apabila putusan pailit tidak dibatalkan, lelang aset perusahaan kemungkinan akan dilakukan, yang diharapkan dapat memenuhi hak-hak para pekerja.
Ristadi menegaskan bahwa saat ini pembagian hak atau pesangon kepada karyawan masih tertunda karena manajemen sedang dalam proses pendataan aset.
"Jika lelang aset terjadi dan putusan pailit tidak dicabut, hak-hak para pekerja PT Sritex harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: BI Perpanjang Kebijakan DP 0 Persen Untuk Kredit Properti dan Kendaraan hingga 2025
Dukungan besar dari karyawan ini menunjukkan betapa pentingnya kelangsungan perusahaan bagi mereka, tidak hanya untuk pendapatan sehari-hari, tetapi juga untuk masa depan dan jaminan kesejahteraan di tempat kerja.
Artikel Terkait
Ini Head to Head Borneo FC vs PSBS Biak, Sudah Bertemu Berapa Kali?
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1 Per 26 Oktober 2024: Saksikan Arema FC vs Persija Jakarta
Kapolsek Cibatu Gelar Jumat Curhat, Kunjungi Kepala Sekolah SMKN 1 Cibatu
Indonesia Resmi Mengajukan Keanggotaan di BRICS, Perkuat Diplomasi Global
Kadin Ungkap 300 Pengusaha Nakal di Indonesia Tak Punya NPWP, Pajak Capai Rp300 Triliun
Reaksi Farhat Abbas Soal Jhon LBF Bakal Kasih Agus 240 Juta Jika Cabut Laporan Teh Novi : Kamu Kita Anggap Rumput Liar
BI Perpanjang Kebijakan DP 0 Persen Untuk Kredit Properti dan Kendaraan hingga 2025
China Rencana Kurangi Impor Batu Bara di Tahun 2025
DPR Dorong Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal
PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Gaza Utara, Israel Ditekan Untuk Lindungi Warga Sipil