INSIBERNEWS - 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat menghebohkan publik lantaran dinilai mengambil keputusan yang tidak adil.
Pasalnya dalam kasus Ronald Tannur yang membunuh kekasihnya, 3 hakim tersebut justru membebaskan pelaku.
Keputusan dari para hakim tersebut tentu menuai kritik dan menjadi dicurigai oleh publik.
Baca Juga: Presiden Prabowo Serius Tepati Janji akan Wujudkan Program Makan Gratis hingga Lakukan Hal Ini
Publik menaruh curiga adanya suap sehingga hakim mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum.
Namun kini ketiga hakim tersebut telah ditangkap dan sedang diselidiki oleh pihak yang berwajib.
Bahkan kpk juga turun tangan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada 3 hakim ini.
Baca Juga: Sekeluarga Gantung Diri Di Rumahnya Sendiri, 1 Anak Selamat Karena Tali Lepas
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @mohmahfudmd (24/10/2024), Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah menangkap 3 hakim dari PN Surabaya.
“Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim (Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo) di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” ketik Mahfud MD.
Baca Juga: Kemiskinan di Palestina Meningkat Drastis, Gaza Mundur Ke Era 1950-an
Sebelumnya, PN Surabaya sempat membela ketiga hakimnya yang dinilai sudah mengambil keputusan yang tepat.