Dalam Tweet tersebut ditulis bahwa Gibran mengubah aturan dan syarat usia minimum agar bisa menjadi Cawapres.
Caranya adalah melalui putusan MK no.90 dengan menambahkan syarat “pernah jadi kepala daerah”.
Baca Juga: Paula Verhoeven Buka suara usai menjalani sidang perdana Perceraian Dengan Baim Wong
Sedangkan Mayor Teddy mengubah aturan dengan menjadikan Sekretaris Kabinet di bawah Sekretariat Negara supaya ia tidak perlu pensiun dini.
Caranya adalah melalui Perpres No.137 tahun 2024 yang ditandatangani 3 hari sebelum Mayor Teddy dilantik.***