Tak hanya itu, OJK juga telah mengambil langkah drastis dengan memblokir rekening bank milik Adrian dan beberapa pihak yang terkait.
Langkah ini diambil untuk mencegah pengalihan aset yang mungkin terjadi, serta melakukan penelusuran terhadap kekayaan yang dimiliki oleh Adrian dan koleganya.
Baca Juga: Sinergitas Jelang Pilkada, Pemkab Subang Selenggarakan Giat Silaturahmi Antara Kades dan BPD
Pencabutan izin usaha Investree dan upaya penegakan hukum yang sedang berjalan menunjukkan keseriusan OJK dalam menangani masalah yang ada di sektor fintech, demi melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.
OJK berharap tindakan ini dapat memberikan pelajaran bagi perusahaan fintech lainnya agar lebih patuh terhadap peraturan yang ada dan bertanggung jawab dalam operasionalnya.