news

Sosok Anggota KPU Kota Tangerang Diduga Lakukan Tidakan Asusila, Kini Menunggu Putusan DKPP

Jumat, 18 Oktober 2024 | 23:50 WIB
Anggota Bawaslu Banten Sumantri saat menghadiri sidang dugaan pelanggaran asusila oleh anggota KPU Kota Tangerang di Kantor Bawaslu Banten (dok Bawaslu Banten)

INSIBERNEWS-Sidang kasus tindakan asusila oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang berinisial MSM terhadap seseorang yang berinisial NSP dengan delik aduan melanggar prinsip integritas karena melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan, digelar di Kantor Bawaslu Banten, Kota Serang pada Kamis (17/10/2024)

Baca Juga: Perlu Penambahan RSUD DI KotaTangerang DPRD: Agar Berimbang Pelayanan Kesehatan Sampai Ke Wilayah Timur

Anggota Bawaslu Banten Sumantri membenarkan jika sidang terhadap MSM telah dilakukan. Namun, saat ini sidang itupun belum menemui putusan.

“Belum ada, karena kemarin teradu (MSM) melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi, namun saksinya tidak bisa hadir. Maka mungkin nanti akan ada sidang lanjutannya,” ujar Sumantri, Jumat 18 Oktober 2024.

Baca Juga: Calon Bupati Petahana Purbalingga Ancam Cabut Bansos Warga yang Tidak Pilih Dirinya, Benarkah?

Menurutnya, kasus yang menjerat penyelenggara Pemilu ini murni kewenangannya DKPP. Nasib MSM pun kini ada ditangan DKPP.

“Bawaslu hanya memfasilitasi saja, nanti keputusannya itu kewenangannya DKPP,” ucapnya.

Baca Juga: Roadshow KPU Purwakarta Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024, Ini Jadwal Lengkapnya

Sementara, Ketua KPU Banten M Ihsan saat disinggung mengenai sanksi jika teradu terbukti melakukan asusila, ia mengaku tidak tahu. Karena itu kewenangannya DKPP.

“Saya tidak tahu (sanksinya jika terbukti,-red). Yang jelas kita tunggu putusannya aja,” ungkapnya [**]

Tags

Terkini