news

Geger Video Adegan Syur, Diduga Seorang Ibu Setubuhi Putra Kandungnya di Kuningan

Kamis, 3 Oktober 2024 | 23:06 WIB
Ilustrasi tindak pelecehan (Istimewa)

Saat ini petugas PPA Satreskrim Polres Kuningan, sedang mengungkap motif perbuatan asusila antara ibu dan anak kandung tersebut.

Baca Juga: BPD Hebat Desa Kuat, Pemkab Purwakarta Gelar Pembinaan Keanggotaan BPD Dalam Tata Kelola Desa 2024

"Kita masih mendalami juga siapa yang merekam video itu. Motifnya juga masih kita dalami, karena baru kita amankan jadi butuh waktu untuk penyelidikan lebih dalam," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Nanti akan dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34, nanti ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang menyebarkan (video) masih kita dalami," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini