INSIBERNEWS - Sikap Intoleran tercermin dari video yang akhir-akhir ini viral mengenai seorang ASN yang memprotes kegiatan berdoa umat Kristiani.
ASN Bekasi tersebut protes lantaran tetangganya tidak memiliki ijin untuk melakukan ibadah agamanya.
Sehingga ketika ia melakukan doa bersama di rumahnya, ASN Bekasi tersebut protes.
Baca Juga: Makassar Heboh! Seorang Ibu Dibacok Anak Kandungnya Gegara Diminta Beresin Rumah!
Hal ini sangat disayangkan oleh warganet yang telah menonton video viral ini. Karena sikap intoleran justru dilakukan oleh seorang abdi negara.
Padahal negara sudah mengatur dalam Undang-undang mengenai kebebasan untuk beragama dan beribadah.
Kebebasan beragama adalah hak fundamental yang memungkinkan setiap individu untuk memilih, mempraktikkan, atau tidak mempraktikkan agama sesuai keyakinannya tanpa paksaan.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda Pabrik PT Sumi Asih di Kalimalang
Hak ini penting untuk menjaga kerukunan di masyarakat yang beragam. Di berbagai negara, kebebasan beragama dilindungi oleh hukum, yang menjamin bahwa setiap warga negara dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Namun, kebebasan ini juga harus diimbangi dengan sikap saling menghormati dan toleransi antarumat beragama.
Melalui kebebasan beragama yang dihormati, tercipta lingkungan yang damai dan inklusif, di mana perbedaan keyakinan dapat hidup berdampingan.
Baca Juga: Parah! Beredar Video Mesum Seorang Guru dan Murid di Gorontalo, Akhirnya Dilaporkan ke Polisi
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @narasinewsroom (25/9/2024), salah satu pasal yang mengatur mengenai kebebasan beragama adalah Pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.