INSIBERNEWS - Anies Baswedan tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang menjadikan kegiatan ekspor pasir laut menjadi legal.
Karena banyak kerugian yang bisa terjadi jika lakukan pengerukan pasir laut secara berlebihan bahkan hingga lakukan ekspor.
Namun pemerintah berdalih bahwa kebijakan ekspor pasir laut kini menjadi legal untuk mengurangi sedimentasi.
Baca Juga: Respon SBY Saat Ditanya Acara Lukis Anak-anak di Jakarta oleh Ridwan Kamil
Menurut Anies Baswedan kebijakan ini tidak tepat, karena selama 20 tahun terakhir ekspor pasir laut merupakan kegiatan yang ilegal.
Ekspor pasir laut dianggap ilegal karena melanggar regulasi lingkungan dan ketentuan hukum yang ada.
Penambangan pasir laut dapat merusak ekosistem laut dan pesisir. Kegiatan ini berpotensi menghancurkan terumbu karang, habitat ikan, dan keanekaragaman hayati, yang semuanya penting untuk keseimbangan ekosistem.
Baca Juga: Politikus Senior dan Mantan Duta Besar RI untuk Maroko, Tosari Widjaja Meninggal Dunia
Hal ini juga dapat mengancam keberlanjutan ekonomi lokal dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya tersebut.
Selain itu, ekspor ilegal sering kali dikaitkan dengan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pelanggaran hukum dalam ekspor pasir laut dapat menimbulkan konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat lokal, yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut.
Baca Juga: Akun Resmi Gerindra Diseruduk Netizen: Fufufafa Bakal Dilaporkan atau Tidak?
Dilansir InsiberNews dari kanal YouTube Ubah Bareng (20/9/2024), Anies Baswedan mempertanyakan kebijakan pemerintah mengenai ekspor pasir laut yang menjadi legal.