INSIBERNEWS - Saai ini pasir laut Indonesia sudah legal untuk dilakukan ekspor ke luar negeri. Padahal sudah 20 tahun kegiatan tersebut dilarang.
Namun pemerintah berdalih bahwa yang dilakukan ekspor adalah sedimentasi, bukan pasir laut.
Kegiatan ekspor pasir laut menjadi ilegal karena banyak dampak buruk jangka panjang yang bisa terjadi.
Baca Juga: Di Apartemen Apa Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani? Ternyata...
Dilansir InsiberNews dari akun @susipudjiastuti (20/9/2024), mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tidak setuju dengan kebijakan ekspor pasir laut.
Menurut Susi Pudjiastuti, entah itu pasir laut ataupun sedimentasi laut dinilai sangat penting untuk kebutuhan dalam negeri.
“Pasir, sedimen apapun disebutnya sangat penting untuk keberadaan kita,” ketik Susi Pudjiastuti.
Baca Juga: Ada NCT Hingga Aespa! SM Entertainment Buat Lip balm Bentuk Lightstick Idol Mereka
Susi Pudjiastuti menyampaikan bahwa memanfaatkan pasir laut tidaklah masalah, selama digunakan di dalam negeri.
Karena Indonesia membutuhkan pasir, salah satunya menyelamatkan wilayah-wilayah yang terkena abrasi seperti Pantura. Bahkan sebagian wilayah Pantura saat ini sudah terendam.
Lebih penting untuk mengembalikan daratan Indonesia yang terendam air laut dibandingkan dengan melakukan ekspor pasir laut.
Baca Juga: Walkie-Talkie Meledak di Beirut, Tewaskan 20 Orang Dan 450 Lebih Lainnya Terluka
Pendapat tersebut, Susi Pudjiastuti sampaikan pada akun Twitternya. Ia berharap bahwa pemerintah dapat mendengarkan masukannya dan membatalkan izin ekspor pasir laut.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Bagai Obral Tanah Air Karena Kebijakan Hak Guna Usaha hingga 190 tahun di IKN
Bikin Dompet Kempes! Ini 5 Rencana Kebijakan Pemerintah yang Rugikan Kelas Menengah
FGD Kebijakan Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg di Wilayah Kabupaten Purwakarta
Susi Pudjiastuti Menangis Mengetahui Kebijakan Jokowi Buka Kran Ekspor Pasir Laut
Ada Dampak Berbahaya dari Kebijakan Pemerintah Legalkan Ekspor Pasir Laut, Apa?