Kemudian Nasrullah menjelaskan, kalau Kaesang bukan penyelenggara negara yang dikenakan aturan UU Tipikor.
Baca Juga: Apa Itu Childfree? Memahami Pilihan Hidup Tanpa Anak
"Jadi enggak ada usaha untuk memperlambat atau semacamnya," ujarnya.
Nasrullah mengungkap, kliennya saat ini menunggu arahan dan petunjuk dari KPK terkait tindakan apa yang seharusnya dilakukan.
Karena sebagai warga yang patuh pada hukum, sudah mengklarifikasi perihal dugaan gratifikasi jet pribadi.
"Mengenai detailnya, teman-teman bisa tanya langsung ke KPK. Karena tadi kami sudah sampaikan detail perjalanan yang terkait perjalanan ke Amerika," ujar dia.