Hal tersebut sesuai dengan Aturan Pasal 14 ayat 2 huruf f Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024, dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa manta terpidana dapat maju sebagai calon kepala daerah.
Namun harus memenuhi syarat yang adalah telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.***