news

Heboh! Sejumlah Mantan Napi Korupsi akan Maju Pilkada 2024, Kok Bisa?

Kamis, 5 September 2024 | 15:33 WIB
Pilkada 2024 boleh dikuti oleh mantan napi korupsi (Instagram @narasinewsroom)

Hal tersebut sesuai dengan Aturan Pasal 14 ayat 2 huruf f Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Terus Diserang Konten Hoax, Atta Halilintar dan Aurel Datangi Polres Jaksel Usai Isu Cerai dan Nikah Siri

Yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024, dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa manta terpidana dapat maju sebagai calon kepala daerah.

Namun harus memenuhi syarat yang adalah telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.***

Halaman:

Tags

Terkini