Penting bagi calon peserta untuk memastikan bahwa e-materai yang digunakan valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @peruri.digital (4/9/2024), berikut adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika pembubuhan e-materai di dokumen CPNS:
Baca Juga: Jokowi Sebut Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Punya Arti Mendalam soal Toleransi dan Perbedaan
- Dilarang membubuhkan e-materai dahulu sebelum tanda tangan
- Dilarang unggah dokumen yang lebih dari 800kb
- Dilarang mengunggah dokumen selain ukuran A4
- Dilarang unggah dokumen selain format PDF minimum versi 1,6
- Dilarang melakukan scan dokumen dengan perangkat scanner seperti Camscanner pada Smartphone
- Dilarang membubuhkan e-materai dengan menutupi informasi penting pada dokumen
- Dilarang menutupi e-materai menggunakan tanda tangan
- Dilarang melakukan kompres/resize/edit dokumen yang telah dibubuhi e-materai.***