INSIBERNEWS - Pegawai di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendapatkan kabar gembira dari Jokowi.
Pasalnya, orang nomor satu di Indonesia ini baru saja menaikkan tunjangan kinerja atau tukin untuk pegawai Komnas HAM.
Kenaikan tukin pegawai Komnas HAM tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 94 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 28 Agustus 2024.
Baca Juga: Nisya Ahmad Resmi dilantik Jadi DPRD Provinsi Jawa Barat, Raffi Ahmad Doakan Ini Untuk Sang Adik
Pembagian tukin di lingkungan pegawan Komnas HAM tersebut dibagi menjadi 17 jenis jabatan.
Berikut ini daftar tunjangan terbaru pegawai Komnas HAM setelah Jokowi menaikkannya:
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Baca Juga: Tolak Maju Pilkada Jawa Barat, Anies Baswedan : Saya Tidak Mau Jadi Calon Drop-dropan
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Baca Juga: Perlindungan Konsumen, DKUPP Purwakarta Gelar Uji Tera Gratis Ribuan Alat Ukur Perdagangan Industri