Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @ngomonginuang (31/8/2024), ternyata tidak perlu menjadi warga negara Amerika untuk bisa lapor ke SEC.
Baca Juga: Viral Video El Rumi Sendirian di depan Mini Market yang Tampak Pusing, disorot Warganet
Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran hukum bisnis jual beli terhadap entitas yang merupakan subjek hukum Amerika Serikat.
SEA Group, yang diduga merupakan pemilik jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang ini berbasis di Amerika.
Selain itu SEA Group juga terdaftar di NYSE jadi harus mematuhi Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) atau Undang-undang anti korupsi di Amerika.***