news

Mulai September, Tarif Layanan Rumah Sakit Pemerintah Berubah Naik, Catat Apa Saja yang Berubah

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 07:15 WIB
Mulai September tarif layanan rumah sakit pemerintah naik (Frepik)

Baca Juga: PLTS Ground-Mounted Kapasitas 100 MWp Terbesar di Indonesia, Wujudkan Kawasan Industri Hijau Purwakarta

1. Zona I Rp9.000-50.000 per kunjungan atau pasien.

2. Zona II Rp13.000-95.000 per kunjungan atau pasien.

3. Zona III Rp11.000-73.000 per kunjungan atau pasien.

Pendaftaran dan administrasi medis untuk administrasi lainnya

1. Zona I Rp27.000-200.000 per kunjungan atau pasien.

2. Zona II Rp30.000-250.000 per kunjungan atau pasien.

3. Zona III Rp33.000-290.000 per kunjungan atau pasien.

Baca Juga: Nikita Mirzani, Sindir Podcester Indonesia Lewat Insta Story Instagramnya

Biaya akomodasi medis rawat inap untuk kelas II

1. Zona I Rp165.000-660.000 per hari

2. Zona II Rp185.000-743.000 per hari

3. Zona III Rp206.000-825.000 per hari

Peraturan ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak peraturan dikeluarkan, pada 27/8/2024.***

Halaman:

Tags

Terkini