INSIBERNEWS - Kementerian Keuangan telah menaikan tarif layanan medis bagi rumah sakit yang berada dalam naungan pemerintah.
Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 54 tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Group.
Dilansir INSIBERNEWS dari akun instagram @lamberturah_official, diantara layanan umum rumah sakit yang mengalami kenaikan tarif, diantaranya :
Baca Juga: Bagikan Poto Sedang Berhijab, Azizah Salsha Tuai Pujian dan Doa Netizen
Pendaftaran administrasi medis untuk rawat jalan.
1. Zona I Rp9.000-50.000 per kunjungan atau pasien.
2. Zona II Rp13.000-75.000 per kunjungan atau pasien.
3. Zona III Rp11.000-75.000 per kunjungan atau pasien.
Baca Juga: Ada Jeon Jong Seo dan Ji Chang Wook, Ini Daftar Pemain Drama 'Quen Woo'
Pendaftaran administras untuk rawat inap
1. Zona I Rp13.000-75.000 per kunjungan atau pasien.
2. Zona II Rp15.000-98.000 per kunjungan atau pasien.
3. Zona III Rp16.000-109.000 per kunjungan atau pasien.
Pendaftaran administarasi medis untuk gawat darurat.