INSIBERNEWS - Sejumlah driver ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek gelar demo pada hari ini, Kamis (29 Agustus 2024). Unjuk rasa tersebuk akan dumulai pukul 12.00 WIB.
Demo akan dilakukan dimulai dari titik Istana Merdeka, kantor Gojek di wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di Cilandah, Jakarta Selatan.
Adapun demo tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan pengemudi ojol dan kurir kepada pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Tabungan Dana Pendidikan Rp15 M Milik Bunga Zainal Raib Digondol Sahabat Sendiri, Berikut Profilnya!
Berdasarkan informasi, para driver online merasa makin tertekan oleh perusahaan aplikasi dan belum ada tindakan banyak dari pemerintah. Hinga kini status hukum ojek online masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang.
Oleh karena itu, mereka menuntut perlindungan hukum berupa undang-undang supaya perusahaan tidak semena-mena terhadap pengemudi ojol dan kurir yang berstatus mitra.
Koalisi Ojol Nasional (KON) akan menggelar aksi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka menuntut revisi atau penambahan pasal dari peraturan kominfo no 01/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial, sebagai berikut:
Baca Juga: Miris! Gas Air Mata Dibeli dari Pajak Rakyat Tapi Digunakan untuk Serang Rakyat
- Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
- Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidak adilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
- Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai.tidak manusiawi dan memberi rasa ketidak adilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
- Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
- Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver
- Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.