Tahap 2
Perintah lisan
Tahap 3
Kendali tangan kosong lunak
Tahap 4
Kendali tangan kosong keras
Tahap 5
Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai dengan standar dari Polri
Baca Juga: Sini Dibisikin Cara Hotel Cuci Kain Bantal dan Sprei Hingga Langgeng Bersih dan Putihnya
Tahap 6
Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat..***