INSIBERNEWS - Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 akan diakomodasi dalam revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan calon.
Afif juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengubah Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai syarat usia paslon akan mengikuti keputusan MK. Selain itu Afif juga mengatakan jika pihaknya akan mengubah formlis pernyataan calon dalam lampiran PKPU itu.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Batal Maju Pilkada Jateng, Gerindra Sudah Siapkan Pengganti, Siapa?
Menurut Afif KPU pusat akan mengirimkan surat edaran kepada jajaran KPU daerah untuk melaksanakan pendaftaran pason dengan berpedoman kepada putusan MK.
Adapun pengumuman pendaftaran paslon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.
Sebagai informasi tambahan, mengenai syarat usia calon kepala daerah dihitung menjadi polemik setelah MA mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam hal tersebut, MA mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat sia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.