INSIBERNEWS - Kaesang Pangarep semula diusung oleh Gerindra maju ke Pilkada Jawa Tengah (Jateng) menjadi calon Wakil Gubernur.
Namun Gerindra harus mengurungkan niatnya, karena Kaesang Pangarep tidak lolos syarat Pilkada. Oleh karena itu Gerindra mantap akan menggantikannya dengan sosok yang telah disiapkan.
Salah satu syarat pencalonan di Pilkada adalah usia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran pencalonan.
Baca Juga: Tak Hanya Gaya Hidupnya, Suara Erina Gudono saat Nyanyi di Puteri Indonesia Juga Jadi Hujatan
Kaesang Pangarep sendiri baru berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024 nanti, sedangkan pendaftaran Pilkada dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Publik menilai ada upaya manipulasi politik dengan adanya keputusan DPR yang mengubah aturan usia minimal 30 tahun adalah pada saat pelantikan bukan pada saat pencalonan.
Maka hal ini dinilai menguntungkan Kaesang Pangarep saja, akibatnya publik mengadakan demo besar-besaran untuk tolak putusan DPR.
Baca Juga: Cetak Rekor! Sehari Rilis Youtube Cristiano Ronaldo Dapat Golden Play Button
Putusan MK mengenai UU Pilkada kali ini dinilai sebagai suatu upaya untuk memutus dinasti politik yang diduga dilakukan oleh Jokowi
Dinasti politik sendiri merujuk pada suatu situasi di mana kekuasaan politik dikuasai oleh keluarga yang sama selama beberapa generasi.
Konsep ini umum dalam sejarah politik di berbagai negara dan sering kali mempengaruhi dinamika kekuasaan.
Baca Juga: Suga BTS Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi, Ungkap Menyesal Atas Kasus DUI
Dinasti politik dapat membawa stabilitas jika keluarga tersebut memimpin dengan efektif, tetapi juga dapat menimbulkan tantangan seperti kurangnya inovasi dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam sistem dinasti politik, anggota keluarga yang berkuasa sering kali diwariskan posisi politiknya, baik secara formal maupun informal.
Artikel Terkait
Gonjang-Ganjing Politik, Akhirnya DPR Tunduk Pada Putusan MK Tentang UU Pilkada
Moment Pilkada 2024, Kepolisian Gelar patroli ke Kantor KPU dan Bawaslu
Geram! Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Perbedaan Putusan MK dan DPR Soal UU Pilkada Dinilai Mengecewakan
RUU Pilkada Ancaman Demokrasi, Ratusan Mahasiswa Purwakarta Orasi Sepanjang Jalan Hingga Bakar Ban Di Gedung DPRD
Abaikan DPR, KPU dengan Tegas Merujuk pada Putusan MK untuk Pendaftaran Pilkada