news

Presiden Jokowi Bagai Obral Tanah Air Karena Kebijakan Hak Guna Usaha hingga 190 tahun di IKN

Minggu, 18 Agustus 2024 | 11:23 WIB
Tanah air di IKN terkesan diobral oleh Jokowi (Instagram @ikn_id)

Hak Guna Usaha hak untuk mengusahakan dan memanfaatkan tanah negara untuk kegiatan pertanian, perkebunan, atau kegiatan komersial lainnya.

Jangka waktu HGU dapat diperpanjang. Hak ini biasanya diterbitkan untuk tanah yang luas dengan tujuan pengembangan ekonomi dan produktivitas agraria.

Baca Juga: Senyum Lepas Jessica Wongso yang Bebas Hari ini

Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah, baik tanah hak milik maupun tanah negara.

Jangka waktu HGB juga dapat diperpanjang. Hak ini umumnya digunakan untuk tujuan komersial atau pembangunan properti.

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan tanah yang dikuasai oleh negara atau pihak lain dengan izin, baik untuk keperluan pribadi atau bisnis.

Baca Juga: Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat Hari ini Usai Mendapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Hak Pakai dapat diberikan untuk jangka waktu yang bervariasi, dan bisa diperpanjang.

Hak ini lebih fleksibel dan sering digunakan untuk keperluan pribadi atau perumahan.***

Halaman:

Tags

Terkini