news

Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat Hari ini Usai Mendapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Minggu, 18 Agustus 2024 | 10:03 WIB
Jessica Wongso bebas bersyarat (Istimewa)

INSIBERNEWS - Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso diberitakan bebas bersyarat hari ini Minggu (18 Agustus 2024).

Jessica dapat menghirup udara segar setelah mendapat remisi selama 58 bulan 30 hari.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga: 2 SMA Terbaik di Kabupaten Brebes Jawa Tengah, Apakah Masyarakat Jateng Bisa Menebaknya?

Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ucap Deddy.

Menurut keterangan Deddy, Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Baca Juga: Desain Paspor Baru Indonesia Berwarna Merah Putih, Akan Berlaku Mulai Tahun 2025

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," imbuhnya. (***)

Tags

Terkini