INSIBERNEWS, Purwakarta - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang penyalahguna narkoba berinisial II alias Upo (25) warga kelurahan Purwamekar Kabupaten Purwakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan pelaku ini diringkus saat perjalanan di Kecamatan dan Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Selamat! Cassandra Lee dan Ryuken Lie Ternyata Telah Resmi Menikah Sejak 8 Agustus
Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Ia menyebut, modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
"Pelaku diamankan beserta 1 paket narkotika jenis sabu siap pakai," Ucap Yudi, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Baca Juga: Mitos atau Fakta : Sumpah pocong benar berefek pada diri sendiri atau tidak?
"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ungkap Yudi.
Sementara itu, sambung dia atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara," ungkap Yudi.
Baca Juga: Polsek Cibatu Jalankan Protap Pagi untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas
Yudi mengatakan pihaknya berkordinasi dengan BNNK Karawang karena tersangka sebagai penyalahguna Narkotika dan berdasarkan rekomendasi pelaku dilakukan rawat inap di Rumah sakit jiwa Cisarua Bandung.
"Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika," ungkapnya.