news

Wajib Tahu! Desember 2024 Sistem Pajak Baru Mulai Berlaku

Sabtu, 3 Agustus 2024 | 12:54 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Dok. Kemenkeu)

INSIBERNEWS - Usai Rapat Terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa pada Desember 2024 nanti akan diperkenalkan sistem perpajakan baru.

Adapun sistem perpajakan baru tersebut diberi nama Core Tax System dan dikatakan mampu menggerek penerimaan pajak Indonesia.

“Hari ini kami laporkan kepada Presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari Core Tax System (sistem pajak baru) yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini, sekitar bulan Desember,” keterangan Sri Mulyani kepada wartawan.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemilik Daycare Depok Meita Irianty Bungkam Seribu Bahasa

Diketahui sebelumnya sistem tersebut akan diluncurkan pada Agustus 2024. Ia mengatakan jika soft launching akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, namun terkait waktu tepatnya masih belum dipastikan.

“Dari rapat hari ini bapak presiden berencana akan melakukan soft launching yang nanti akan ditetapkan waktunya pada saat bapak Presiden memiliki kesempatan,” jelasnya.

Lebih lanjutnya dijelaskan bahwa pada dasarnya sistem ini akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Karena wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis dan transparan.

Baca Juga: Siap Dukung KDM Cagub Jabar, Ahmad Sanusi (Amor) Harus Taat Keputusan Ketum Golkar Airlangga

Selain itu, menurut Sri Mulyani dari sistem ini sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga bisa meningkatkan tax ratio bagi negara.

Bahkan dalam rapat tersebut Sri Mulyani menurutkan jika Presiden juga berpesan agar tax ratio Indonesia harus ditingkatkan karena lebih rendah dibandingkan dengan negara maju dan ASEAN.

Tags

Terkini