news

Catat! Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah, Begini Syarat dan Ketentuannya

Sabtu, 3 Agustus 2024 | 10:19 WIB
Ilustrasi akta kelahiran anak (Foto: istimewa)

Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024 Terbaru, Dibuka Minggu Pertama Bulan Agustusa

Cara Buat Akta Kelahiran Anak tanpa Ayah

Berikut merupakan cara pembuatan akta kelahiran anak tanpa ayah:

  • Pemohon mengisi dan menandatangani formulir dengan menyerahkan persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, KK dan KTP-el
  • Verifikasi dan validasi data dalam formulir pelaporan dan persyaratan yang dilakukan oleh petugas
  • Petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota melakukan perekaman data berbasis data kependudukan
  • Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil kabupaten/kota mencatat akta kelahiran dan menerbitkannya dengan status hukum sebagai anak seorang ibu tanpa nama ayah
  • Kutipan akta disampaikan kepada pemohon

Akta Kelahiran Anak tanpa Ayah dan Ibu

Jika ada anak yang lahir atau ditemukan dan tidak diketahui asal usul keberadaan orangtuanya maka tetap dapat dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran tanpa nama orangtua.

Baca Juga: Simak! Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024, Lengkap dengan Link Pendaftarannya

Hal tersebut diatur dalam pasal 27 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aturan itu disebutkan jika anak yang proses kelahiran dan keberadaan orangtuanya tidak diketahui maka pembuatan akta anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukan dan dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan kepolisian (BAP).

Syarat pembuatan akta kelahiran anak yang tidak diketahui ayah dan ibu kandungnya sebagai berikut:

  • Keterangan saksi atau orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut
  • Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (BAP) bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya
  • Selanjutnya, pembuat dan penerbitan akta kelahiran anak tersebut dilakukan seperti biasa oleh Disdukcapil.

Baca Juga: Ini Cara Cek NIK Masuk Penataan Sesuai Domisili atau Tidak, Segera Periksa!

Sebagai informasi, selain akta kelahiran anak tersebut juga akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan masuk dalam Kartu Keluarga.

 

Halaman:

Tags

Terkini