news

Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan PN Bandung, Bareskrim Nyatakan Bakal Evaluasi Penyidik

Selasa, 9 Juli 2024 | 11:30 WIB
Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: istimewa)

INSIBERNEWS - Bareskrim Polri angkat bicara mengenai hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Menurut Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, putusan tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap kerja para penyidik serta proses penyidikan di Polda Jawa Barat (Jabar).

“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita jga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” katanya.

Baca Juga: Geger! Ketua Osis SMA di Klaten Diceburkan ke Kolam saat Ualng Tahun hingga Berakibat Tewas

Meski demikian, secara prinsipnya Polri pun akan mematuhi putusan PN Bandung terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Djuhandani juga uturut menyoroti terkait aspek formil dalam proses penetapan terangka yang tidak dipenuhi penyidik Polda Jabar, hal tersebut sebagaimana putusan hakim tunggal PN Bandung dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

“Apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat dulu. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan,” jelasnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Modus Oknum Penyalur Kerja yang Mencuri Data Pelamar Buat Pinjol hingga Rp 1,1 M

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengusutan kasus Vina dan Eky Cirebon akan terus ditangani oleh Polda Jabar.

 

Tags

Terkini