INSIBERNEWS - Baru-baru ini media sosial dibuat heboh dengan kasus oknum pengasuk pondok pesantren (ponpes) yang menikahi siri anak di bawah umur tanpa sepengetahuai orang tua.
Seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa timur diduga dinikai oknum pengasuh ponpes bernama Muhammad Erik tanpa wali dari pihak perempuannya pada 15 Agustus 2023.
Mengetahui putrinya dinikahi siri oleh Erik, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Mapolres Lumajang pada 14 Mei 2024.
Diketahui saat ini Erik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Namun polisi belum melakukan penahanan terhadap Erik.
Baca Juga: Ini Kronologis Mobil Hangus Terbakar di Tol Cipularang Km 99.
Sampai saat ini korban masih mengalami trauma berat. Korban sama sekali tidak keluar rumah dan hanya mengurung diri di kamar.
Netizen pun terheran-heran dengan aksi tak senonoh itu. Menurut mereka, nama pondok pesantren makin tercemar ulah perangai pengasuh seperti itu.