INSIBERNEWS, LEBAK – Pejabat (PJ) Bupati Lebak menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 340 Kepala Desa di Lebak masa jabatannya resmi di tambah 2 tahun, yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pelantikan sekaligus pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut dilakukan langsung oleh Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan di Ruang Multatuli Setda Lebak, pada Selasa (25/6/2024), dengan dihadiri Sekda Lebak Budi Santoso, Asda II, Asda III dan para Kepala OPD serta perwakilan Forkopimda.
Baca Juga: Wow! Penampakan Logo HUT RI ke-79, Dengan Tema: Nusantara Baru Indonesia Maju
”Alhamdulillah, pengukuhan ini kita yang pertama di Banten melaksanakan pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan Kades. Semoga ini menjadi motivasi para Kades dalam menjalankan berbagai program pembangunannya di desa masing – masing,” terang Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan.
Ungkap PJ Bupati, Dengan telah resminya di perpanjangan masa jabatan Kades ini, pihaknya meminta kepada para Kades segera melakukan RPJMDes sebagai dukungan perencanaan untuk menyusun program dan kegiatan pembangunan di desanya masing masing.
Baca Juga: Peretas Pusat Data Nasional, Minta Tebusan 8 Juta Dolar
”Kami akan kawal dan melakukan pendampingan, mana saja target yang belum tercapai oleh para kepala desa. Juga inovasi apa saja yang harus dilakukan,” ujar Iwan.
Lanjut Iwan,dari 340 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Lebak, yang hadir dalam acara pengukuhan sekaligus penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades tersebut, tidak semuanya hadir.
”Sedangkan yang hadir hanya 332 Kades, sisanya, ada yang PAW dan proses pemberhentian,” jelas Iwan.
Baca Juga: Diduga Alami Dehidrasi, Jemaah Haji Asal Bogor Meninggal di Arab Saudi
Sementara itu, Eeng Sutisna,Kepala Desa Taman Jaya Kecamatan Cikulur mengatakan, mengaku senang dengan tambahan masa jabatan Kades.
”Alhamdulillah, tentunya dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, kami bahagia dan berterima kasih kepada pemerintah pusat yaitu Mendagri. Setidaknya dengan ada tambahan masa jabatan ini, kami bisa merencanakan RPJMdesnya secara matang,” pungkasnya. (*)