Al meminta agar para Direksi Bank Banten tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
Sebab, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan proses hukum kepada setiap tindakan yang menyalahi peraturan.
"Kita melakukan MoU dengan Kejaksaan jadi kami meminta kepada segenap jajaran direksi untuk mengelola Bank Banten ini dengan benar," cetusnya.
Selain itu, kata Al Muktabar, pelibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dijajaran direksi Bank Banten sengaja dilakukan hal itu sebagai bentuk pengawalan dan penegakan hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan.
"Komisarisnya juga ada dari Kejaksaan Agung dan ada dari Kepolisian," pungkasnya.