INSIBERNEWS - Dalam rangka HUT Jakarta ke-497, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memberikan tarif spesial bagi pengguna transportasi umum. Tarif spesial tersebut berlaku untuk MRT, Transjakarta, dan LRT Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, tarif khusus RP1 ini berlaku selama dua hari penuh sebagai hadiah istimewa bagi pelanggan transportasi publik di Jakarta.
"Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-497, Pemprov DKI Jakarta memberikan hadiah istimewa untuk kamu yang ingin bepergian menggunakan Transportasi Publik," demikian keterangan yang dilansir Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Kamis (7/6/2024).
Seperti disampaikan Dishub DKI Jakarta, tarif khusus penggunaan trannsportasi publik untuk MRT, TransJakarta, dan LRT Jakarta ini adalah sebesar Rp1 dan berlaku pada tanggal 22 dan 23 Juni 2024 mulai pukul 00.00 sampai 23.59 WIB.
"Khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024 mulai pukul 00.00 - 23.59, #TemanDishub bisa merayakan pertambahan usia Jakarta sambil menggunakan Transjakarta, MRT dan LRT hanya dengan membayar ongkos Rp1!" terang Dishub DKI Jakarta dalam keterangannya.
Adapun layanan mikrotrans, Transjakarta Cares, Layanan Penugasan Transjakarta lainnya dan Layanan Gratis bagi masyarakat tertentu tetap berlaku tarif Rp0 atau sesuai tarif awal berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tanding 11 Juni 2024!
“Tarif Rp 1 ini sekaligus mendorong masyarakat untuk terbiasa menggunakan transportasi publik dalam mendukung mobilitas atau aktivitas mereka sehari-hari,” tandasnya.