news

Catat! Ini Syarat dan Cara Penerimaan Kartu Lansia Jakarta 2024

Selasa, 4 Juni 2024 | 22:07 WIB
Potret penyaluran Kartu Lansia Jakarta (KLJ) (Istimewa)

INSIBERNEWS - Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bansos dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada lansia berusia 60 tahun ke atas yang memenuhi persyaratan tertentu.

Pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kartu Lansia Jakarta berkolaborasi dengan sejumlah pihak salah satunya Bank DKI.

Penyaluran Kartu Lansia Jakarta melalui seleksi ketat. Hanya warga yang memenuhi kriteria yang berhak menerima bantuan ini. Hal ini ditujukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan bermanfaat bagi lansia yang membutuhkan.

Baca Juga: Kejari Jaksel Terima Berkas Perkara dan Dua Tersangka Korupsi Pertambangan Timah, dan Segera Disidangkan

Pada tahun 2024, program KLJ masih berlanjut dengan beberapa perubahan terkait persyaratan dan penyaluran bantuan. Berikut informasi terbaru mengenai persyaratan penerima bansor KLJ 2024.

Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta 2024

  1. Minimal berusia 60 tahun atau lebih
  2. Berdomisili di DKI Jakarta minimal 6 bulan
  3. NIK tercantum pada Siladu DKI Jakarta
  4. Data diri terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  5. Wajib terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT)
  6. Bukan penerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN
  7. Masuk data Regsosek berdasarkan hasil verifikasi lapangan
  8. Terkendala secara ekonomi, psikologi, fisik, dan sosial
  9. Tidak memiliki rumah atau lahan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar dan tidak memiliki mobil
  10. Masuk data Regsosek berdasarkan hasil verifikasi lapangan
  11. Terkendala secara ekonomi, psikologi, fisik, dan sosial
  12. Tidak memiliki rumah atau lahan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar dan tidak memiliki mobil.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan! Intip Spesifikasi All New Honda BeAT 2024, Sudah Dilengkapi Smart Key Kick Starter

Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta

Cara daftar PKH lansia online :

  1. Unduh aplikasi cek bansos di ponsel
  2. Buka aplikasi cek bansos
  3. Siapkan NIK dan KK
  4. Pilih menu registrasi dan ikuti arahan yang ditunjukkan sampai selesai
  5. Setelah berhasil registrasi, klik menu daftar usulan untuk mendaftar DTKS terlebih dahulu.

 

Tags

Terkini