news

Pegi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati!

Minggu, 26 Mei 2024 | 17:37 WIB
Ilustrasi hukuman mati (Istimewa)

INSIBERNEWS - Pegi alias Perong kini sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tesangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eki di Cirebon pada 2016 silam. Ia terjerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Pegi pun dihadirkan dalam ekspos di Mapolda Jawa Barat (Jabar), Kota Bandung pada Minggu (26/5/2024) dan disebutkan Pegi dijerat pasal berlapis. Mulai dari pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Baca Juga: Momen Elon Musk Takjub dengan Kecerdasan Siswa SD Asal Papua!

Pegi diduga menjadi otak pelaku dari kasus pembunuhan Vina. Usai peristiwa itu terjadi, Pegi kemudian kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.

"Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, kabupaten bandung dan mengaku bernama Robi Irawan," ungkap Jules Abraham.

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa DPO pada kasus pembunuhan Vina hanya Pegi seorang. Dia mengatakan tak ada lagi tersangka yang buron usai Pegi ditangkap.

Baca Juga: Shafira Noreenaida Siswa Asal Yogyakarta Dengan Segudang Prestasi

"Jadi ada yang menerangkan satu, tiga dan lima orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, dua nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," ujarnya.

Tags

Terkini