HGB Nomor 70 tercatat memiliki luas sekitar 39.780 meter persegi, sedangkan HGB Nomor 71 memiliki luas kurang lebih 6.940 meter persegi.
Kedua sertifikat tersebut disebut atas nama PT Restu Maharani dan diterbitkan berdasarkan SK Wali Kota Denpasar Nomor 423 tertanggal 23 Mei 1996.
AKAMSI selanjutnya menyebut hak atas tanah tersebut telah beralih kepada PT Kartika Sanur Cemerlang. Mereka juga menyampaikan dugaan bahwa lahan beserta HGB tersebut pernah ditelantarkan dan digunakan sebagai agunan pinjaman kepada pihak perbankan.
Baca Juga: Secara Konsisten Putar Ekonomi Kerakyatan, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026
Dalam aksi di Kantor ATR/BPN, AKAMSI membawa sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta Menteri ATR/Kepala BPN meninjau kembali status HGB Nomor 70 dan 71.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang mereka sampaikan, masa berlaku kedua HGB tersebut akan berakhir pada 29 September 2026.
“Kami menuntut dibatalkannya HGB 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani yang akan habis masa berlakunya pada 29 September 2026 dan tidak memperpanjang SK HGB karena tanah tersebut tanah milik adat berdasarkan bukti keberadaan dua pura,” ujar Rahbar.
AKAMSI juga meminta pemerintah tidak menerbitkan hak atas tanah baru yang berkaitan dengan peralihan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang sebelum status hukum lahan tersebut benar-benar jelas.
Mereka menilai penyelesaian sengketa perlu mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk status tanah, proses penerbitan hak, serta keberadaan situs sejarah dan tempat ibadah yang sebelumnya berada di lokasi tersebut.
Selain meminta ATR/BPN meninjau status HGB, massa AKAMSI juga mendesak Kapolri melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Baca Juga: Nasaruddin Umar Buka Suara soal Kursi Ketum PBNU, Ternyata Pilih Tetap Jadi Menteri Agama
Mereka meminta aparat mengusut dugaan penguasaan fisik terhadap lahan yang diklaim berkaitan dengan tanah adat hingga berujung pada kerusakan atau hilangnya Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar.
Persoalan tersebut tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai sengketa pertanahan biasa. Mereka menilai keberadaan pura memiliki nilai sejarah, adat, dan keagamaan yang perlu dipertimbangkan dalam proses penyelesaian masalah.