news

Densus 88 Bongkar Dugaan Jaringan Propaganda Terorisme, Dua Orang Ditangkap di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 20:39 WIB
Densus 88 Bongkar Dugaan Jaringan Propaganda Terorisme, Dua Orang Ditangkap di Ciamis dan Lampung (Ilustrasi/Istimewa)

INSIBERNEWS - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana terorisme dengan menangkap dua orang terduga pelaku di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan Provinsi Lampung. Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan bahwa kedua terduga masing-masing berinisial AR yang diamankan di Ciamis serta H yang ditangkap di Lampung.

Menurut Mayndra, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang menemukan dugaan keterlibatan keduanya dalam aktivitas penyebaran paham radikal melalui platform digital.

Baca Juga: Bupati Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka KPK, 19 Orang Diamankan dalam OTT

Aktivitas yang diselidiki meliputi propaganda, perekrutan anggota, hingga penghasutan yang dilakukan melalui media sosial.

"Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan aktivitas propaganda, rekrutmen, serta penghasutan melalui berbagai platform media sosial," ujar Mayndra dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah materi yang diduga berisi konten bermuatan radikalisme dan terorisme. Materi tersebut disebut mengandung narasi yang membenarkan tindakan kekerasan sebagai bagian dari ideologi kelompok tertentu.

Baca Juga: Kritik Mutasi Pejabat Kementerian PU Berujung Doxing, UGM Pasang Badan Lindungi Sang Dosen

Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di bawah penyidik Densus 88 untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Mayndra menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia memastikan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan penyidikan.

Densus 88 juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran konten bermuatan radikalisme di ruang digital.

Baca Juga: Kandas Sudah, PN Jaksel Tolak Mentah-mentah Praperadilan Kedua Roy Suryo Kasus Ijazah Jokowi

Publik diminta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang mengandung ujaran kebencian, ajakan melakukan kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau konten yang diduga berkaitan dengan penyebaran paham radikal di media sosial maupun platform digital lainnya. ***

Tags

Terkini