Meski demikian, sejumlah penelitian terbaru menunjukkan bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya efektif.
Studi yang dirilis University of Newcastle pada Jumat mengungkapkan lebih dari 85 persen anak di bawah usia 16 tahun masih tetap menggunakan media sosial setelah aturan diberlakukan.
Sebagian besar anak mempertahankan akun lama mereka, sementara lainnya memanfaatkan berbagai celah, seperti menggunakan akun palsu atau meminjam akun milik teman maupun anggota keluarga.
Baca Juga: OJK Beberkan Dampak Pelemahan Rupiah, Stabilitas Perbankan Dipastikan Masih Aman
Hingga kini, Komisaris eSafety Australia telah menandai lima perusahaan teknologi yang diduga belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut, yakni Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube.
Sejak Maret lalu, regulator menyatakan tengah mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah kelima platform tersebut layak dikenai tindakan penegakan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan Australia kini menjadi perhatian banyak negara yang tengah mempertimbangkan pembatasan serupa.
Baca Juga: Biodiesel B50 Segera Berlaku, Pemerintah Targetkan Hemat Ratusan Ribu Barel Impor per Hari
Indonesia telah menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret. Sementara itu, Prancis sedang memproses regulasi yang akan melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial.
Di sisi lain, Inggris, Denmark, dan Yunani juga telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pembatasan usia guna meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
Dengan semakin banyaknya negara yang mengambil langkah serupa, kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial diperkirakan akan menjadi tren global dalam upaya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. ***