INSIBERNEWS - Pemerintah membuka ruang diskusi lebar terkait polemik rencana reformasi instrumen fiskal pada industri hasil tembakau.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kesiapannya untuk meninjau serta mengevaluasi kembali rancangan penambahan lapisan tarif cukai rokok menyusul gelombang penolakan dari Senayan, khususnya dari jajaran Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Purbaya menjelaskan bahwa formulasinya saat ini masih berada dalam tahap pematangan intensif di internal kementerian terkait.
Baca Juga: Langkah Mantap Menuju Swasembada, Indonesia Resmi Hentikan Impor Beras, Jagung, dan Gula
Kebijakan ini menegaskan bahwa draf aturan tersebut sama sekali belum diserahkan secara resmi ke meja parlemen untuk dibahas bersama sebagai regulasi baku.
"Belum, kami belum ke DPR kan. Jadi kalau disuruh kaji, pasti kami kaji, tentunya kami kaji," Ujar Purbaya dengan nada santai namun tegas saat memberikan klarifikasi di sela-sela peninjauan lapangan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Bendahara Negara ini meluruskan bahwa usulan restrukturisasi lapisan cukai tersebut sebenarnya dirancang dengan niat humanis sebagai jembatan pembinaan.
Baca Juga: Prabowo Singgung soal Demo Bayaran, Klaim Kantongi Identitas Pihak Pendana Aksi
Pemerintah ingin merangkul para pelaku industri rokok ilegal yang selama ini bergerak di bawah tanah agar bersedia mendaftarkan usahanya dan bermigrasi ke jalur hukum yang legal.
Otoritas keuangan tidak menampik bahwa implementasi skema baru ini nantinya mungkin tidak langsung berjalan mulus tanpa hambatan di lapangan. Kendati demikian, langkah pembenahan bertahap ini dinilai jauh lebih efektif dan rasional untuk menyumbat potensi kebocoran pendapatan kas negara.
Baca Juga: Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Disita Bea Cukai, Sindikat Antar-Pulau Rugikan Negara Puluhan Miliar
Penyesuaian aturan ini dipandang sebagai instrumen transisi yang krusial daripada membiarkan regulasi yang ada saat ini terus mandek tanpa membawa dampak perubahan positif. Pemerintah berkomitmen menyelaraskan fungsi kontrol konsumsi tembakau dengan keberlangsungan usaha serta target penerimaan devisa secara berimbang.***