Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Disita Bea Cukai, Sindikat Antar-Pulau Rugikan Negara Puluhan Miliar

Photo Author
- Selasa, 23 Juni 2026 | 15:12 WIB
Bea Cukai berhasil bongkar sindikat balpres antar-pulau, ribuan bale pakaian bekas ilegal disita. (Foto : instagram/menkeuri)
Bea Cukai berhasil bongkar sindikat balpres antar-pulau, ribuan bale pakaian bekas ilegal disita. (Foto : instagram/menkeuri)

INSIBERNEWS - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali mengungkap praktik penyelundupan pakaian bekas impor ilegal atau yang dikenal dengan sebutan balpres.

Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah wilayah, petugas berhasil membongkar jaringan antar-pulau yang diduga telah lama memasok barang selundupan ke berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Tragis! PMI Asal Aceh dan Bayinya Meninggal di Malaysia, Diduga Dibunuh Karena Motif Utang

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan hingga 22 Juni 2026 pihaknya telah memeriksa 19 dari total 43 kontainer yang diamankan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan sebanyak 2.067 bale yang berisi pakaian bekas, tas, hingga berbagai aksesori impor tanpa izin yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah. Apabila seluruh kontainer selesai diperiksa, total barang selundupan yang berhasil diamankan diprediksi mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.

Baca Juga: Polda Jabar Terbitkan DPO Taufik Hidayat, Buronan Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Masih Diburu

Angka itu menunjukkan besarnya skala operasi sindikat yang memanfaatkan jalur distribusi lintas wilayah untuk mengedarkan barang bekas impor secara ilegal.

Tak hanya di Jakarta, operasi serupa juga dilakukan di Kalimantan Barat. Dari wilayah tersebut, petugas kembali menyita 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp16,48 miliar.

Barang-barang tersebut diduga masuk melalui jalur tidak resmi sebelum akhirnya disebarkan ke sejumlah kota besar di Indonesia.

Baca Juga: Sempat Ditangkap, Roy Suryo dan dr Tifa Lolos Penahanan, Kejari Jaksel Wajibkan Lapor Setiap Pekan

Pemerintah menilai peredaran balpres ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran aturan impor. Praktik ini juga dinilai mengancam keberlangsungan industri tekstil dan produk garmen dalam negeri yang selama ini harus bersaing dengan barang impor murah.

Selain itu, pakaian bekas impor yang tidak melalui proses pengawasan kesehatan juga dikhawatirkan membawa risiko bagi konsumen.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap setiap aktivitas impor ilegal yang merugikan negara serta mengganggu iklim usaha nasional," ujar Purbaya. Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan yang mencari keuntungan dengan mengabaikan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X