INSIBERNEWS – Melandainya harga minyak dunia dinilai menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, termasuk Pertamax.
Di tengah stabilisasi pasar energi global, penyesuaian harga Pertamax dianggap dapat membantu menjaga keseimbangan konsumsi BBM sekaligus melindungi kuota bahan bakar bersubsidi.
Policy and Program Director, Prasasti Piter Abdullah, menilai pemerintah memiliki kesempatan untuk menyesuaikan harga Pertamax secara lebih proporsional mengikuti perkembangan pasar internasional. Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan tanpa mengganggu kebijakan perlindungan terhadap BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Baca Juga: Heboh Dugaan Suap Mahasiswa Usai Bertemu Gibran, Wamensesneg Janji Cek Kebenaran Informasi
Peluang itu muncul setelah harga minyak dunia mengalami penurunan pasca tercapainya kesepakatan damai sementara di kawasan Timur Tengah pada pertengahan Juni 2026.
Pada perdagangan 22 Juni 2026, harga minyak Brent tercatat berada di kisaran 80 dolar AS per barel, lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang sempat mengalami lonjakan.
Menurut Piter, penyesuaian harga Pertamax bukan berarti mengembalikan harga ke level lama secara otomatis, melainkan melakukan koreksi yang wajar sesuai kondisi pasar. Besaran penurunan tentu harus dihitung secara matang oleh pemerintah bersama PT Pertamina dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi.
Pasar Minyak Masih Rentan Gejolak
Meski harga minyak saat ini menunjukkan tren penurunan, kondisi pasar global belum sepenuhnya stabil. Piter mengingatkan bahwa risiko geopolitik masih cukup tinggi, terutama terkait situasi di Iran yang beberapa kali kembali menutup jalur strategis Selat Hormuz.
Selain itu, proses perundingan lanjutan di kawasan tersebut juga belum sepenuhnya selesai. Situasi ini membuat harga minyak berpotensi kembali berfluktuasi sewaktu-waktu dan dapat berdampak langsung terhadap sektor energi dalam negeri.
Ia menjelaskan bahwa gejolak harga minyak dunia memiliki pengaruh besar terhadap asumsi makro ekonomi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama pada komponen harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai tukar rupiah yang sangat sensitif terhadap perubahan kondisi global.
Baca Juga: Polda Jabar Terbitkan DPO Taufik Hidayat, Buronan Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Masih Diburu
BBM Subsidi dan Non-Subsidi Harus Dipisahkan Secara Jelas
Piter menegaskan pentingnya pemisahan yang lebih tegas antara BBM subsidi dan BBM non-subsidi. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas harga BBM subsidi karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, BBM non-subsidi seperti Pertamax sebaiknya mengikuti mekanisme pasar agar lebih transparan dan mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.