news

HUT Jakarta Bawa Kabar Baik, Denda Pajak Kendaraan Resmi Dihapus Sementara

Senin, 1 Juni 2026 | 06:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta denda pajak kendaraan mulai Juni 2026 (Istimewa)

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.

Warga juga disarankan melakukan pembayaran melalui layanan digital maupun gerai resmi guna menghindari antrean panjang di kantor Samsat.***

Halaman:

Tags

Terkini