news

Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Umrah Hanania Group, Dirut Ditahan

Minggu, 31 Mei 2026 | 21:37 WIB
Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Umrah Hanania Group, Dirut Ditahan (Baznas)

INSIBERNEWS - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Langkah ini dilakukan untuk menampung laporan dari korban lain yang hingga kini belum melapor ke kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pembukaan posko pengaduan bertujuan mempermudah proses pendataan korban sekaligus memperkuat penyelidikan kasus yang tengah berjalan.

Menurut Budi, masyarakat yang merasa dirugikan dapat datang langsung ke Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Memperingati Hari Waisak 2026, Ribuan Warga Binaan Buddha Dapat Remisi dari Pemerintah

“Korban yang belum melapor dipersilakan mendatangi langsung kantor Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Untuk memperlancar proses pelaporan, korban diimbau membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, bukti pembayaran, dokumen transaksi, maupun data lain yang berkaitan dengan keberangkatan umrah atau kerugian yang dialami.

Tak hanya membuka layanan tatap muka, Polda Metro Jaya juga menyediakan jalur pengaduan secara daring melalui aplikasi WhatsApp. Warga dapat menyampaikan laporan melalui nomor resmi 0813-1400-141.

Baca Juga: Heboh! Sejumlah Indomaret Disebut Tutup Sementara, Polemik Upah Lembur Karyawan Jadi Sorotan

Posko pengaduan dugaan penipuan umrah Hanania Group ini beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Kepolisian berharap seluruh korban dapat terdata secara menyeluruh sehingga proses penyidikan berjalan lebih efektif.

Di sisi lain, perkembangan kasus ini memasuki tahap baru setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF.

ASF telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 29 Mei 2026, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Budi menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, ASF langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Ledakan Misterius Guncang Biak! Polisi Duga Bom Sisa Perang Dunia II, 5 Orang Tewas

Halaman:

Tags

Terkini