Sugiono menyebut tindakan yang dinilai merendahkan martabat relawan sipil dalam misi kemanusiaan sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
“Pemerintah Indonesia sekali lagi menegaskan kecamannya atas perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama masa penahanan,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Sugiono, akan terus mengawal proses pemulangan hingga seluruh WNI tiba di Indonesia dalam kondisi aman dan sehat. ***