Israel Tangkap WNI dalam Misi Global Sumud Flotilla, DPR Desak Kemenlu Bergerak Cepat

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 19 Mei 2026 | 14:20 WIB
Israel Tangkap WNI dalam Misi Global Sumud Flotilla, DPR Desak Kemenlu Bergerak Cepat (Istimewa)
Israel Tangkap WNI dalam Misi Global Sumud Flotilla, DPR Desak Kemenlu Bergerak Cepat (Istimewa)

INSIBERNEWS - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Didesak Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, untuk segera mengambil langkah cepat dalam menyelamatkan warga negara Indonesia (WNI) yang dicegat dan ditangkap militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza, Palestina.

Desakan itu muncul setelah sembilan WNI yang terdiri dari aktivis kemanusiaan hingga jurnalis dilaporkan ditangkap oleh militer Israel dalam insiden pencegatan kapal bantuan di kawasan perairan internasional.

TB Hasanuddin menegaskan pemerintah tidak boleh lamban dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, Kemenlu perlu segera mengaktifkan jalur diplomasi, baik melalui komunikasi bilateral maupun mekanisme multilateral, guna memastikan keselamatan para WNI.

Baca Juga: Calvin Verdonk Disorot Media Prancis, Berpeluang Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Champions

“Pemerintah harus bergerak cepat melalui jalur diplomasi bilateral maupun multilateral. Indonesia perlu menggalang dukungan di Dewan Keamanan PBB serta meminta Komite Internasional Palang Merah (ICRC) melakukan intervensi langsung demi memastikan kondisi para WNI,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Selasa.

Politikus senior itu menilai tindakan Angkatan Laut Israel terhadap kapal sipil yang membawa bantuan kemanusiaan dan jurnalis merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.

Ia menyebut pencegatan di perairan internasional sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip kebebasan navigasi internasional serta pengabaian terhadap hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pasokan Energi Aman Lewat Impor Minyak Rusia

Menurut Hasanuddin, penangkapan terhadap relawan kemanusiaan dan jurnalis sipil tidak memiliki dasar pembenaran, terlebih dilakukan saat mereka menjalankan misi kemanusiaan.

“Penangkapan terhadap relawan kemanusiaan dan jurnalis sipil di perairan internasional tidak dapat dibenarkan. Ini bukan hanya menyangkut keselamatan WNI, tetapi juga penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan terhadap misi kemanusiaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi seluruh warga negaranya di luar negeri, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan kemanusiaan di wilayah konflik.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek Bareskrim, 11 Terduga Sindikat dan 2 Pengguna Diamankan

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI turut mengecam keras aksi militer Israel yang mencegat konvoi bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di sekitar perairan Siprus, Laut Mediterania timur.

Juru Bicara Kemenlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan Indonesia mengutuk tindakan pencegatan terhadap kapal-kapal yang membawa bantuan kemanusiaan tersebut, termasuk dugaan penculikan terhadap sejumlah WNI yang ikut dalam rombongan.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X