news

Sempat Kabur saat Pemeriksaan, Polisi Berhasil Ciduk Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo di Wonogiri Buntut Kasus Pelecehan Seksual Santri

Kamis, 7 Mei 2026 | 14:45 WIB
Ilustrasi - Penangkapan yang diduga pelaku pelecehan seksual pada santri (Unsplash)

INSIBERNEWS - Polresta Pati menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, terkait dugaan kasus pencabulan terhadap santri.

Tersangka diamankan aparat saat berada di wilayah Wonogiri setelah sebelumnya diduga melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Baca Juga: Kemenag Bakal Benahi Sistem Pesantren, Aturan Baru Disiapkan Cegah Kekerasan Seksual pada Santri

Kapolresta Pati Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa AS sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Senin, 4 Mei 2026.

Polisi awalnya berencana melayangkan surat panggilan kedua pada 7 Mei 2026, namun langkah penjemputan paksa akhirnya dilakukan karena tersangka diketahui tidak berada di kediamannya dan diduga bersembunyi di luar kota.

“Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan diduga berada di lokasi pelarian, tim langsung melakukan penjemputan paksa,” ujar Jaka kepada awak media.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Diduga Melarikan Diri Usai Cabuli Puluhan Santriwati

Kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk sejak 2024. Namun proses penanganannya sempat berjalan lambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Dalam perjalanannya, beberapa saksi bahkan disebut menarik kembali keterangannya sehingga penyidik harus melakukan pendalaman ulang terhadap dugaan peristiwa tersebut.

Meski hingga kini baru satu korban yang secara resmi melapor, pihak kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan. Penyidik mengaku telah memperoleh penguatan dari sejumlah saksi lain yang membenarkan adanya dugaan tindak pencabulan di lingkungan pesantren tersebut.

Penetapan AS sebagai tersangka dilakukan pada 28 April 2026 setelah polisi mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Sebelum status tersangka ditetapkan, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, saksi ahli, hingga meminta keterangan dari terlapor yang saat itu masih berstatus saksi.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Pesantren Pati: Kemenag Hentikan Penerimaan Santri, Minta Pelaku Dihukum Tegas

Polresta Pati juga membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain maupun masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melapor. Polisi menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan demi melindungi korban dan memperlancar proses penyidikan yang masih terus berlangsung hingga saat ini.***

Tags

Terkini