Kasus Pencabulan Pesantren Pati: Kemenag Hentikan Penerimaan Santri, Minta Pelaku Dihukum Tegas

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 4 Mei 2026 | 15:35 WIB
Ilustrasi Pelecehan (Dok. Univ Muhammadiyah)
Ilustrasi Pelecehan (Dok. Univ Muhammadiyah)

INSIBERNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kasus ini dinilai mencederai nilai-nilai agama, dunia pendidikan, serta norma moral yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan pesantren.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terlebih jika terjadi di institusi pendidikan berbasis keagamaan.

Baca Juga: Prabowo Pangkas Harga Pupuk Subsidi 20 Persen, Petani Dapat Napas Lega di Tengah Gejolak Global

Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. “Kami meminta agar terduga pelaku diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi kekerasan seksual, apalagi di lingkungan pendidikan keagamaan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Sebagai langkah konkret, Kemenag merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di pesantren tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi para santri.

Selain itu, Kemenag juga meminta agar pengasuh yang diduga terlibat segera dicopot dari jabatannya. Pihak pesantren diminta menunjuk pengganti yang memiliki integritas tinggi serta mampu menjalankan fungsi pembinaan secara profesional dan aman bagi para santri.

Baca Juga: Digrebek Istri! Dosen UIN STS Jambi Ketahuan di Kamar Kos Bareng Mahasiswi, Kini Dinonaktifkan

Tak hanya itu, terduga pelaku juga dilarang berada di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung. Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, Kemenag melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah dapat mengusulkan pencabutan izin operasional pesantren tersebut.

Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, turut menyoroti pentingnya penanganan kasus secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa hak-hak korban harus menjadi prioritas utama, seiring dengan proses hukum yang berjalan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati terungkap. Para korban diketahui masih berusia remaja tingkat SMP, dengan sebagian berasal dari latar belakang keluarga kurang mampu, termasuk anak yatim piatu.

Baca Juga: Lama Menghilang dari Publik, Kondisi Kim Soo Hyun Kini Disebut Memprihatinkan

Sementara itu, pihak kepolisian dari Polresta Pati telah menetapkan seorang oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses hukum pun kini terus berjalan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi para korban. ***

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X